Minggu, 24 Agustus 2025

Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor, Penghasilan Jaksa Pinangki per Bulan Diungkap JPU

Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada  sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Penghasilan Jaksa Pinangki per bulan dari tahun 2019 hingga 2020 adalah Rp18.921.750.

Rinciannya adalah gaji sebesar Rp9.432.300, tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600, dan uang makan sebesar Rp731.850.

"Satu, gaji (sebesar) Rp9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp731.850," kata JPU dikutip dari Kompas.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Selain itu, ada juga tambahan penghasilan dari  suaminya yang merupakan anggota kepolisian.

Baca: Kejagung Gandeng Instansi Lain Saat Gelar Perkara Kasus Pinangki, KPK Beri Apresiasi

Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.

Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.

Halaman Selanjutnya ---------->

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan