Jumat, 29 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Bobby Nasution, Menantu Jokowi Punya Harta Rp 54 Miliar, Berikut Rinciannya

Sebagai calon penyelenggara negara, Bobby diharuskan menyetor laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Aulia Rahman menyapa awak media saat mendaftar ke KPU Kota Medan, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2020). Menantu Presiden Joko Widodo Bobby Nasution dan Aulia Rahman yang diusung delapan partai yakni, PDIP, GOLKAR, Gerindra, PPP, Nasdem, PAN, Hanura, dan PSI resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Medan sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020 mendatang.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Rinciannya:

- Mobil, Toyota Kijang Innova 2.4 A/T Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp280.000.000

- Mobil, Mitsubishi Lancer Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp160.000.000

- Mobil, Honda Accord 1.5TC E CVT Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp680.000.000

- Mobil, Suzuki ST100 Tahun 1996, Hasil Sendiri Rp15.000.000

- Motor, Yamaha Z8D Mio A1115S Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp5.000.000

- Mobil, Nissan Juke 1.5 4X2 A/T Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp120.000.000

Bobby tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya. Ia mempunyai aset surat berharga senilai Rp10.500.000.000.

Bobby juga memiliki aset kas dan setara kas dengan nilai Rp8.926.280.543. Ia tercatat tidak memiliki hutang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan Bobby Nasution telah menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Telah melaporkan LHKPN dan telah diverifikasi dengan status lengkap," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (4/9/2020).

KPK sebelumnya telah menerima 627 data LHKPN bakal calon kepala daerah pada Pemilu serentak 2020. Data tersebut dirilis KPK per 3 September 2020.

Ipi menerangkan, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.

"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Ipi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan