Kronologi Penangkapan Oknum Dokter yang Diduga Lakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta
Oknum dokter yang diduga melakukan pemerasan dan pemalsuan dokumen rapid test di Bandara Soekarno-Hatta diamankan di Balige, Kabupaten Toba
Editor:
Malvyandie Haryadi
Parahnya, ia bercerita lagi bila hasil tersebut bisa diubah ke non-reaktif asalkan ada imbalan sejumlah uang.
Tak main-main, oknum dokter tersebut meminta uang sebesar Rp 1,4 juta dan bukti transfernya ia unggah di akun Twitternya yang digunakan untuk menebus hasil non-reaktif.
Lalu, @listongs juga menceritakan bila dirinya mendapatkan pelecehan seksual arah departure area Terminal 3.
Pelecehan tersebut diceritakannya membuatnya kaget bukan main hingga menangis histeris.
Pria yang diyakini akun @listongs tersebut masih mengiriminya pesan melalui WhatsApp, mencoba untuk menghubunginya.
Cerita di twitter ini pun viral hanya dalam waktu beberapa jam akun @listongs mengunggahnya.
Minta keterangan IDI
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan petugas rapid test berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi pun memanggil pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dimintai keterangan.
"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid tes di Terminal 3 Bandara dalam hal ini PT Kimia Farma, kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Menurut Yusri, pemeriksaan terhadapan pihak IDI bertujuan untuk menggali sosok EFY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan karena ini masih simpang siur," ujar dia.
EFY yang diduga melakukan penipuan, pemerasan, dan pelecehan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta telah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma.
Dalam hal ini, PT Kimia Farma merupakan merupakan penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Yusri.