Sejak 2016, 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Berikut Rinciannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banyaknya pegawai yang mengundurkan diri merupakan hal wajar di setiap lembaga.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banyaknya pegawai yang mengundurkan diri merupakan hal wajar di setiap lembaga.
"Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi/lembaga, termasuk tentu juga di KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (27/9/2020).
Dari catatan yang diungkapkan Ali, sejak 2016 hingga September 2020, sebanyak 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri.
Berikut rinciannya:
1. Tahun 2016 sebanyak 46 terdiri dari Pegawai Tetap 16 dan Pegawai Tidak Tetap 30
2. Tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari Pegawai Tetap 13 dan Pegawai Tidak Tetap 13
3.Tahun 2018 sebanyak 31 terdiri dari 22 Pegawai Tetap dan 9 Pegawai Tidak Tetap
4. Tahun 2019 sebanyak 23 terdiri dari 14 orang Pegawai Tetap dan 9 orang Pegawai Tidak Tetap
5. Tahun 2020 (Januari s.d September) ada 31 terdiri dari 24 Pegawai Tetap dan 7 Pegawai Tidak Tetap.
Ali mengatakan, alasan mereka mengajukan pengunduran diri beraneka beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.
"KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," kata dia.
Menurut Ali, keputusan keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama, adalah pilihan yang tidak mudah.
"Oleh karenanya kedua pilihan tersebut harus kita hormati," ujar Ali.
Diberitakan, mantan juru bicara KPK yang terakhir menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-pegawai-tolak-capim-bermasalah-dan-revisi-uu-kpk_20190906_201319.jpg)