Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Harap Jajaran di Daerah Bisa Lakukan Inovasi Pengawasan pada Pilkada
Mengingat pelaksanaan kampanye di Pilkada Serentak 2020 akan cenderung pada aktivitas via daring.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan berharap seluruh jajarannya khususnya di daerah bisa melakukan tindakan pengawasan dengan inovasi baru saat bertugas.
Mengingat pelaksanaan kampanye di Pilkada Serentak 2020 akan cenderung pada aktivitas via daring.
"Maka pengawasan kampanye harus disiapkan lebih baik lagi," kata Abhan seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Bawaslu.go.id, Senin (28/9/2020).
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang.
Antara lain konser musik, bazar, hingga perlombaan.
Usai larangan tertuang dalam aturan, Abhan meminta jajaran Bawaslu daerah memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan tersebut.
Baca: Ketua Komisi VIII DPR Singgung Isu Penghancuran 16 Ribu Masjid di China Saat Rapat dengan Wamenag
Menurutnya pengawasan tahapan Pilkada di tengah pandemi bukan perkara yang mudah.
Selain mengawasi protokol kesehatan peserta Pilkada, jajaran Bawaslu daerah juga diminta disiplin menerapkan hal yang sama selama bertugas.
"Hal ini juga menuntut jajaran bawaslu harus terlebih dahulu menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Diketahui pelaksanaan tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah dimulai sejak Sabtu, 26 September 2020 kemarin.
Proses ini akan berlangsung hingga 5 Desember 2020. KPU telah menerbitkan aturan terbaru lewat PKPU Nomor 13/2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah bencana nonalam.