Rabu, 8 Oktober 2025

Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Tersangka Menyesal

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @basukibtp/Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya.

Seperti diketahui, ia melaporkan tersangka KS (67) dan EJ (47) atas kasus tersebut.

Kini, laporan Ahok sudah resmi dicabut di Polda Metro Jaya, Senin 28 September 2020.

Rupanya, pencabutan tersebut berdasarkan rekomendasi Ahok sendiri setelah bertemu dengan kedua tersangka beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy.

"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Senin seperti dikutip dari Kompas.com.

 Erick Thohir Panggil Ahok Setelah Videonya Beberkan Aib Pertamina Viral, Ini Reaksi Menteri BUMN

 Usul Bubarkan Kementerian BUMN, Ahok: Kita Membangun Semacam Temasek, Indonesia Incorporation

 Pertamina Akhirnya Jawab Kritik Ahok Soal Buruknya Tata Kelola Perusahaan, Anggap sebagai Masukan

Basuki Tjahaja Purnama pakai seragam Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama pakai seragam Pertamina (TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @aganharahap @basuki_btp)

Ramzy menambahkan, kedua tersangka juga sudah mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.

Selain itu, Ahok mempertimbangkan salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.

"Selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya."

"Kemudian tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved