Selasa, 9 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim, MAKI: Biasa Aja

ketiga tersangka kembali dititipkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan hal tersebut biasa terjadi.

"Hal yang biasa aja sebenarnya, sudah setting model begini," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020).

Ketiga tersangka itu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking juga tidak diborgol saat dibawa keluar tahanan Rutan Bareskrim Polri menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (28/9/2020) kemarin. Bahkan Prasetijo tidak memakai rompi tahanan.

Ketika diminta analisanya, Boyamin enggan menanggapi peristiwa tersebut.

"Kalau ini aku tidak koment aja, sudah terlalu banyak aku bongkar-bongkar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan ketiga tersangka kembali dititipkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya benar, ketiga tersangka ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Bareskrim," kata Sambo, Senin (28/9/2020).

Baca: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mengapa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tidak Diborgol?

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut pertimbangan pihak JPU menitipkan ketiga tersangka untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Sementara terkait ketiganya tidak mengenakan borgol, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, keputusan untuk memborgol tahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Semuanya penyidik, penyidik yang punya kewenangan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan