Selasa, 9 September 2025

ICW Minta Anggaran Penegak Hukum yang Tak Optimal Berantas Korupsi Dipotong

ICW meminta pemerintah untuk memotong anggaran lembaga penegak hukum yang tidak optimal dalam menindak kasus korupsi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Faktanya realisasi penanganan perkara Kejaksaan pada semester I 2020 hanya sebanyak 91 kasus.

Demikian pula dengan Kepolisian yang dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020 menargetkan menangani 1.539 kasus korupsi per tahun.

Dari target itu, setiap semester diasumsikan kepolisian mampu menangani sebanyak  770  kasus korupsi atau sekitar 50 persen  dari target yang harus dicapai.

Faktanya, kata Wana, realisasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepolisian pada semester I 2020 hanya sebanyak 72  kasus.

Kondisi serupa dialami KPK. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, KPK menargetkan menangani sebanyak 120 kasus per tahun dengan asumsi setiap semester mampu menangani sebanyak 60 kasus korupsi atau sekitar 50  persen dari target yang harus dicapai per semester. 

Faktanya realisasi penanganan perkara  korupsi yang dilakukan oleh KPK pada  semester I 2020 hanya sebanyak enam kasus kasus.

"Kinerja penegak hukum dalam aspek  penindakan kasus korupsi buruk. Hal  tersebut dapat dilihat dari target  pencapaian sesuai dengan DIPA tahun  anggaran 2020 yang persentasenya  di bawah 50 persen," kata Wana.

Untuk itu, selain meminta pemerintah memotong anggaran institusi penegak hukum yang tak optimal, ICW juga meminta DPR meminta pertanggungjawaban tiga lembaga penegak hukum atas rendahnya capaian target mereka pada Semester I 2020.

"Dewan Perwakilan Rakyat harus meminta pertanggungjawaban kepada institusi penegak hukum mengenai tidak  tercapainya realisasi penanganan  perkara per semester I 2020," kata Wana.

Tak hanya itu, ICW juga meminta Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dan Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi secara intensif kerja-kerja penindakan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.

Terkhusus Dewan Pengawas KPK, ICW meminta struktur yang baru dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK itu untuk menjatuhkan sanksi terhadap insan KPK yang menghalangi proses penanganan perkara.

"Dewan Pengawas KPK harus  memberikan sanksi bagi siapapun insan di KPK yang secara terang-terangan menghambat proses penindakan kasus  korupsi," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menilai ICW telah keliru dalam mendefinisikan kasus atau perkara.

Ditegaskan, dari 125 perkara yang ditargetkan, KPK telah menyidik 43 kasus baru dan 117 kasus dari sebelum tahun 2020. Dengan demikian, secara total KPK sedang menyidik 160 kasus korupsi.

"ICW salah memahami kasus dan perkara. Dari target 125 perkara, hingga 30 Juni, KPK telah melakukan 43 penyidikan perkara baru dan 117 penyidikan perkara dari sebelum 2020. Sehingga jika diakumulasikan saat ini sedang menangani 160 penyidikan perkara," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan