Pilkada Serentak 2020
Muhammadiyah Gugat Pemerintah Jika Ada Klaster Pilkada, PPP : Pengingat bagi Pemangku Kepentingan
Tanggapi sikap Muhammadiyah yang bakal gugat pemerintah jika ada klaster Pilkada, Asrul Sani anggap itu sebagai pengingat untuk pemangku kepentingan.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bakal menggugat pemerintah jika gelaran pilkada serentak menimbulkan klaster Covid-19.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan sikap PP Muhammadiyah sebagai pengingat bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada.
"PPP berpendapat bahwa rencana Muhammadiyah yang akan menggugat pemerintah jika kasus Covid-19 naik pasca Pilkada nanti sebagai pengingat bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020).
Arsul mengatakan pihaknya memahami betul bahwa ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah memang punya kewajiban moral untuk mengingatkan semua pihak.
Mulai dari jajaran pemerintahan, jajaran KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, parpol maupun paslon dan tim-nya.
Terutama terkait Pilkada pada 9 Desember mendatang memiliki potensi menaikkan keterpaparan Covid-19.
Oleh karena itu, kata dia, dengan diambilnya keputusan tetap melaksanakan pilkada, maka tidak ada pilihan lain selain harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan penindakan yang tegas atas pelanggarannya secara hukum.
"PPP yakin tanpa kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, maka daerah yang tidak ada Pilkada tahun ini seperti halnya DKI saja yakni angka Covid-19nya naik. Jadi kuncinya adalah protokol kesehatan," kata dia.
Baca: Bakornas Fokusmaker Minta Pilkada 2020 Ditunda: Soal Keselamatan Jiwa hingga Ancaman Golput
Baca: Soal Pilkada 2020, Gus Mus: Tampaknya Pemerintah Yakin dengan Kemampuannya Menanggulangi Pandemi
Namun, Arsul menegaskan pihaknya juga ingin mengajak berbagai elemen masyarakat melihat catatan yang ada terkait pilkada serentak 2020.
Pertama, lanjut anggota Komisi III DPR RI itu, jadwal tersebut merupakan jadwal penundaan karena sebelumnya Pilkada direncanakan pada bulan Sptember 2020.
"Kedua, kita tidak tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, kita tidak tahu sampai kapan pandemi akan berakhir. Karena itu satu kunci pencegahan Covid-19 adalah kedisiplinan protokol kesehatan," jelasnya.
"Ketiga, referensi dari beberapa negara yang mempunyai agenda pemilu nasional maupun daerah, ternyata banyak yang tetap menjalankan sepanjang tahun 2020 ini. Contohnya Korsel, Sabah, Malaysia dan AS," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bakal menggugat pemerintah jika gelaran pilkada serentak menimbulkan klaster Covid-19.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Ia mengungkapkan, Muhammadiyah tetap menyarankan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ditunda.