Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

MUI Keluarkan 5 Taklimat untuk Pemerintah yang Tetap Gelar Pilkada 2020 saat Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat atas pelaksanaan pilkada serentak saat pandemi Covid-19.

Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat atas
pelaksanaan pilkada serentak saat pandemi Covid-19.

Dalam Taklimat yang ditandatangani oleh wakil ketua umum MUI Muhyidin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada 29 September 2020 itu disebutkan bahwa, pilkada di tengah wabah seperti ini merupakan kebijakan yang tak peka dan dipaksakan.

"Maka pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun 2020 harus ditunda hingga Pandemi Covid-19 transmisinya melandai," demikian tertulis dalam keterangan yang diterima Tribun, Rabu (30/9/2020).

Baca: Selama Pandemi Covid-19 Tak Bertemu, Lucinta Luna dan Abash Pacaran di Wartel

Pada Taklimat MUI bernomor Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 , juga disampaikan apreasiasi kepada pemerintah dan semua pihak atas kerja keras kemanusiaan dalam masa pandemi ini.

"Memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras melakukan kerja kemanusiaan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di tanah air. Dan meminta pemerintah supaya lebih fokus dan kompak dalam menjaga kesehatan dan jiwa dari segenap anak bangsa," tulis poin pertama Taklimat.

Berikut lima poin lengkap Taklimat MUI tentang pelaksanaan pilkada serentak 2020 saat pandemi Covid-19 :

1. Memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras melakukan kerja kemanusiaan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di tanah air. Dan
meminta pemerintah supaya lebih fokus dan kompak dalam menjaga kesehatan dan jiwa dari segenap anak bangsa.

Baca: Bawaslu: 224 Calon Kepala Daerah Petahana Berpotensi Kerahkan ASN di Pilkada

2. Saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020 M/Rabiul Akhir 1442 H diprediksi masih belum melandai.

Pelaksanaan Pilkada beserta seluruh prosesnya pada saat itu sangat berpotensi memunculkan cluster baru mata rantai penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan Pilkada.

Demi menjaga keselamatan jiwa manusia (hifzhu an-nafsi) yang harus didahulukan seperti saat ini sesuai dengan kaedah (dar`u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih) dan sesuai dengan amanat konsitusi seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun 2020 harus ditunda hingga Pandemi Covid-19 transmisinya melandai.

3. Jika Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR akan tetap melaksanakannya, maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang Protokol
Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada, sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19.

Baca: Ketua DPR Minta Peserta Pilkada Tak Mobilisasi Massa Saat Tahapan Kampanye

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan
sanksi yang berat bagi pelanggarnya, baik juru kampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon Pilkada.

4. Bangsa Indonesia saat ini memerlukan langkah dan kerja kongrit dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah, agar segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan penanggulangan dampaknya.

Oleh karena itu pelaksanaan Pemilukada di saat pandemi saat ini merupakan kebijakan tidak peka dan sangat dipaksakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved