Penanganan Covid
Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di 35 Kab/Kota, Bamsoet Dorong KPU Beri Sanksi Tegas
Temuan pelanggaran protokol kesehatan di 53 kab/kota dalam kampanye Pilkada serentak 2020, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo minta KPU beri sanksi tegas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan di 35 kabupaten/kota dalam hasil evaluasi tiga hari terakhir penyelenggaraan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendorong Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar memberikan sanksi tegas.
"Mendorong Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap calon kepala daerah (cakada) maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya hal itu harus dilakukan karena PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 belum mengatur sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Mengingat celah kerawanan Pilkada di tengah pandemi ada pada tahapan kampanye," kata dia.
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan #ingatpesanibu mengenai 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Bamsoet pun menilai perlunya mengingatkan kepada seluruh cakada, tim sukses dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pemilu.
Apalagi, kata dia, hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP, disamping sanksi dalam UU No.6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Politikus Golkar itu juga mendorong KPU bersama pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu.
"Itu akan memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada," jelasnya.
"Bawaslu bersama aparat juga harus terus mengawasi secara ketat setiap pelaksanaan proses tahapan Pilkada serta memastikan agar tidak ada lagi cakada dan tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol maupun ketentuan Pilkada lainnya," pungkas Bamsoet.
Catatan Redaksi : Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. #ingatpesanibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
runing news
protokol kesehatan
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
KPU
Satgas Covid19
Ingat pesan ibu
Pakai masker
jaga jarak
Jaga jarak hindari kerumunan
cuci tangan
Cuci Tangan Pakai Sabun
Penanganan Covid
1. Satgas Covid-19: Vaksin Nusantara Dikembangkan di Amerika, Diujicoba di Indonesia |
---|
2. Fakta-fakta Polemik Vaksin Nusantara: Diragukan Para Ahli, Disambut Baik Tokoh Politik |
---|
3. Mantan Menkes Siti Fadilah Ikut Vaksinasi Vaksin Nusantara Meski Belum Ada Izin BPOM |
---|
4. Menanti Sikap Tegas Jenderal TNI Andika Soal Kontroversi Vaksin Nusantara, IPW: agar Tidak Resah |
---|
5. Saleh Husin Sedih Dengar Cerita Ibu Hamil Terinfeksi Covid-19: 'Ibu atau Anak yang Dikorbankan?' |
---|