Sabtu, 23 Agustus 2025

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka Penyelundupan, Berikut Perjalanan Kasusnya

Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penemuan barang mewah oleh petugas Bea dan Cukai di lambung pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 bertipe Airbus A330-900 Neo terjadi pada Minggu (17/11/2019) lalu.

Petugas menemukan onderdil motor mewah Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Petugas membongkar 18 boks warna coklat dengan claim tag sebagai bagasi penumpang, dan mendapati adanya 15 koli berisi part motor Harley Davidson bekas dalam keadaan terurai.

Serta, 3 koli berisi dua sepeda baru merk Brompton dan aksesoris sepeda lainnya.

Kedatangan pesawat sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak Bea dan Cukai.

Kala itu, pesawat mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest.

Kerugian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kerugian negara atas penyelundupan barang mewah yang melibatkan maskapai pelat merah tersebut antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Secara aturan pun, penyelundupan barang bekas Harley Davidson juga tidak masuk dalam daftar impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB), sehingga jelas ini dilarang.

Parahnya, Ari tak mempunyai izin melakukan perjalanan dinas ke Toulouse, Perancis.

Pencopotan Ari Askhara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tegas memutuskan memecat Ari Askhara, Kamis (5/12/2019).

Pemecatan Ari dilakukan sesuai prosedur, menunggu keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia telah memberhentikan sementara jajaran direksi yang terlibat kasus penyelundupan barang mewah ini.

Fuad Rizal, yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Keuangan Garuda Indonesia ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Garuda Indonesia pada Jumat (6/12/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan