Penggunaan Pelat Nomor Militer oleh Sipil Menurunkan Derajat dan Martabat TNI di Mata Masyarakat
TB Hasanuddin menilai penggunaan pelat nomor militer oleh sipil melanggar aturan serta dapat menurunkan derajat dan martabat TNI di mata masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti maraknya penggunaan pelat nomor militer pada kendaraan sipil.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai penggunaan pelat nomor militer oleh sipil ini melanggar aturan serta dapat menurunkan derajat dan martabat TNI di mata masyarakat.
"Ini harus kita tertibkan. Karena sesuai aturan kendaraan dengan pelat nomor militer itu harus mengikuti standar sesuai matranya termasuk warna kendaraannya.
"Misalnya, untuk Mabes TNI warna hitam, Angkatan Darat hijau, Angkatan Laut abu-abu dan Angkatan Udara berwarna biru," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Tak hanya itu, kata Hasanuddin, pengemudi kendaraan dengan pelat nomor militer juga tak bisa orang sembarangan.
Baca: Terungkap Mobil Berpelat TNI yang Dipakai Warga Sipil Milik Purnawirawan, Ini Kata Danpuspomad
"Pengemudinya pun harus memakai SIM Militer yang dikeluarkan oleh POM TNI," ujarnya.
Hasanuddin menduga kendaraan pelat nomor milter ini, khususnya di Jakarta, disalahgunakan seperti untuk melintas di jalan-jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
"Bahkan, bisa saja kendaraan dengan pelat nomor militer ini digunakan untuk tindak kriminal atau kepentingan yang tidak pada tempatnya," kata dia.
Untuk itu, Hasanuddin mengimbau agar segera dilakukan penertiban penggunaan pelat nomor militer pada kendaaran milik masyarakat.
"Saya mohon dengan segala hormat ini harus ditertibkan, perlu dilibatkan POM TNI juga untuk mengecek keabsahan kendaraan yang digunakan oleh pihak umum," ucapnya.
Seperti diketahui, sebuah video yang memperlihatkan warga sipil menggunakan mobil mewah berpelat TNI viral di media sosial. Pasalnya, warga sipil tersebut tidak selazimnya anggota TNI.
Video berdurasi 2 menit 8 detik tersebut, diunggah oleh akun @forumwartawanpolri, Sabtu (3/10/2020).