Senin, 29 September 2025

UU Cipta Kerja

8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Kelebihan Menurut Pemerintah Sekaligus Jadi Sorotan Buruh

DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai kontroversi masyarakat.

Baca: Syarief Hasan: Pemerintah Harus Mengevaluasi UU Cipta Kerja!

Baca: Tak Hanya di Bandung, Sekelompok Pemuda Berpakaian Hitam Bikin Ricuh Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Para buruh dan pekerja menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Akhirnya buruh dan pekerja pun melakukan aksi demo untuk menolak UU Cipta Kerja.

Sementara itu, pemerintah merilis kelebihan dari UU Cipta Kerja.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan