Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Pembaca Berita Metro TV Dalton Tanonaka Ditangkap, Berikut Rekam Jejak Kasus dan Profilenya

Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kejaksaan Agung merilis penangkapan terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalton Ichiro Tanonaka, eks presenter di sebuah stasiun swasta ini ditangkap jajaran kejaksaan.

Dalton, yang disebut sebagai direktur di PT Melia Media International, ternyata berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang selama ini buron.

Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.

Warga negara asing asal Amerika Serikat itu ditangkap setelah buron selama 2 tahun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana Dalton Ichiro ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada pukul 00.40 WIB dini hari tadi.

"Alhamdulillah tadi malam di tempat tinggalnya di apartemen Permata Hijau sekitar 00.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap yang bersangkutan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: Kejaksaan Tangkap Dalton Tanonaka, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp 7 Miliar

Rekam jejak kasus

Hari mengatakan, kasus yng melibatkan Dalton tersebut terjadi pada 6 tahun lalu atau 2014 .

Saat itu, Dalton mengaku sebagai direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.

Berbekal akal bulus tersebut, Dalton kemudian menawarkan kepada korbannya agar berinvestasi di perusahaannya.

Baca: Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar Dalton Ichiro Ditangkap di Apartemen

Tak lupa, Dalton pun mengiming-imingi keuntungan yang cukup besar mencapai 25 persen.

Dengan iming-iming keuntungan tersebut dan klaim Dalton bahwa perusahaan telah untung, korban lantas tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS.

Sebelum menaruh investasi, saat itu, investor yang tertarik memintanya bertemu.

Sang investor minta dijelaskan lebih jauh ihwal perusahaan yang dipimpin Dalton.

Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut lantas setuju jika calon korbannya hendak mengetahui lebih jauh tentang perusahaannya.

Baca: Kejaksaan Agung Koordinasi Dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat Terkait Eksekusi Dalton Ichiro

Akan tetapi, Dalton memberikan syarat tertenu. Yakni, ia meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau sebesar 500.000 dollar AS.

Belakangan, setelah ditunggu-tunggu ternyata apa yang dijanjikan Dalton hanya janji manis nan kosong.

Korban yang merasa dirugikan ahirnya melapor kepada pihak penegak hukum.

“Ternyata apa yang dijanjikan, apa yang diceritakan terpidana, ternyata tidak benar, dan ternyata perusahaan itu tidak untung, tapi justru malah mengalami kerugian yang cukup besar,” ucap Hari.

Hari mengatakan terpidana sebelumnya sempat dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Jakarta Pusat. Jaksa kemudian melakukan permohonan kasasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Maka itu, terpidana dinyatakan bersalah sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/P/2018 Tanggal 24 Mei 2018.

Baca: Kejaksaan Agung Koordinasi Dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat Terkait Eksekusi Dalton Ichiro

Dalam kasus ini, Dalton Ichiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara.

"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan hingga ditetapkan sebagai DPO dan alhamdulillah tadi malam berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," pungkasnya.

Selanjutnya, Dalton Ichiro akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rutan Salemba pada siang hari ini, Rabu (7/10/2020). Terpidana akan melakukan serangkaian protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terlebih dahulu.

Sosok Dalton Tanonaka

Di Tanah Air, nama Dalton Tanonaka lekat sebagai presenter sebuah stasiun televisi ternama.

Acara yang ia bawakan antara lain talk show tentang ASEAN, termasuk dunia pariwisatanya. Kini, ia menjabat sebagai CEO The Indonesia Channel.

Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.
Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari. (Puspenkum Kejagung)

Dalton mengawali kariernya di TV dan koran ABC & NBC di Honolulu dan The Honolulu Advertiser, Hawaii, Amerika Serikat. Dalton kemudian direkrut oleh media Jepang sebagai pembawa acara di NHK pada 1990.

Perjalanan Dalton di Indonesia dimulai tahun 2006. Ia bergabung dengan Metro TV di Jakarta.

Di stasiun televisi tersebut, ia membawakan acara "Indonesia Now"

Ia bersama Rahayu Saraswati kemudian mengisi program dialog mingguan “TalkIndonesia” pada 2010, sebelum akhirnya, pada 2011 ia membuat program bulanan “ASEAN Today” yang bekerja sama dengan sekretariat ASEAN.

 Berkoordinasi dengan Kedubes AS

Kejaksaan Agung RI akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait eksekusi terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

"Tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA Amerika Serikat. Tentunya eksekutor melakukan prosedur mengenai eksekusi terpidana WNA terhadap duta besar negara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar Dalton Ichiro Ditangkap di Apartemen

Ketika ditanya perihal kemungkinan adanya ekstradisi, Hari mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut.

Alasannya, penyidik diketahui hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Dalton Ichiro.

"Sekali lagi hukum Indonesia menganut personal ya. Ketika pelaksanaan eksekusi maka jaksa harus melaksanakan eksekusi itu. Setelah itu mekanisme yang berbeda di dalam penanganan ekstradisi atau perjanjian bilateral," katanya.

Sumber: (Tribunnews.com/Igman/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved