KPK Jebloskan Penyuap Mantan Hakim Tipikor Medan ke Lapas Surabaya
Ali mengatakan, selain pidana badan, Hadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Hadi Setiawan, ke Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Surabaya.
Penyuap Merry Purba dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Medan Helpandi itu akan mendekam di Lapas Surabaya selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Selasa (6/10/2020) telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor :195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama terpidana Hadi Setiawan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Ali mengatakan, selain pidana badan, Hadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Baca: KPK Analisa Laporan MAKI soal Uang 100 Ribu Dolar Singapura
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Hadi Setiawan kurungan empat tahun penjara dan denda ratusan juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Masa kurungan itu dikurangi masa penahanan Hadi selama menjalani persidangan.
Atas vonis dari majelis hakim tersebut, Hadi menyatakan menerima dan tak mengajukan banding.
Vonis yang diberikan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya menginginkan Hadi dipenjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pada sidang penuntutan, Hadi diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hadi bersama Tamin Sukardi didakwa memberikan uang sebesar 280 ribu dolar Singapura atau setara Rp3 miliar kepada Merry dan Helpandi.
Suap itu untuk untuk memengaruhi putusan terhadap kasus Tamin dalam kasus pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kepada pihak lain seluas 106 hektare.
Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan itu.
Namun, Jaksa Haerudin juga meminta hakim mencabut pemblokiran rekening bank Hadi Setiawan.
Hadi ditangkap KPK di Hotel Sun City, Jawa Timur, (4/9/2018). Selang beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Merry pada 28 Agustus 2018.