Senin, 11 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Sudah Disahkan, Tapi Baleg DPR Masih Rapihkan Naskah UU Cipta Kerja

Firman mengajak semua pihak untuk sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) masih merapihkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

"Sampai hari ini, kami sedang rapihkan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya. Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.

Baca: Sekjen: Ada Upaya Peretasan Website DPR Pascapengesahan UU Cipta Kerja Hingga Hari Ini

"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akuratnya wdata serta informasi yang diperoleh," papar politikus Golkar itu.

Oleh sebab itu, Firman mengajak semua pihak untuk sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.

"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," papar Firman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan