Lowongan Kerja
Cara Mendaftar Dewan Pengawas LPP RRI, Akses seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id, Simak Syaratnya
Berikut ini cara mendaftar kerja sebagai anggota Dewan Pengawas di LPP-RRI, segera akses laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar kerja sebagai anggota Dewan Pengawas di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI mulai 1 Oktober 2020 dan berakhir pada 12 Oktober 2020.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, dapat mengakses laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.
Namun, sebelum mendaftar sebaiknya mempersiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan.
Proses tahapan seleksi tidak dikenakan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026 Nomor 01/PANSEL.DEWAS-RRI/09/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik RRI.
Informasi mengenai lowongan kerja sebagai anggota Dewan Pengawas LPP RRI juga disampaikan melalui media sosial Kominfo, @kemenkominfo.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan dan cara mendaftarnya?
Baca: Lowongan Kerja BUMN BGR Logistics untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca: Lowongan Kerja Bank Danamon untuk S1 dan S2: Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut cara dan syarat mendaftar kerja di LPP RRI, dilansir seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id:
Tata cara pendaftaran dan kelengkapan dokumen
1. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020 s.d. 12 Oktober 2020 melalui laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.
2. Format berkas pendaftaran dapat diunduh melalui Laman Kementerian Komunikasi dan Informatika di seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.
3. Berkas yang kurang lengkap atau tidak lengkap sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dianggap gugur;
4. Seluruh dokumen persyaratan administrasi diunggah paling lambat 12 Oktober 2020 pukul 23:59 WIB melalui laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Surat permohonan pendaftaran yang ditandatangani dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan template yang disediakan dan dengan format PDF (lampiran 1);
b. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format PDF/JPG/JPEG ;
c. Hasil scan ijazah asli terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG;
d. Pas Foto berwarna terbaru dengan format file JPG/JPEG;
e. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dengan format PDF/JPG/JPEG;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan format PDF/JPG/JPEG;

g. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP RRI yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 dengan format PDF (lampiran 2);
h. Surat Pernyataan kesediaan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 dengan format PDF (lampiran 3);
i. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format PDF (lampiran 4);
j. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 sesuai formulir dengan format PDF (lampiran 5);
k. Surat Pernyataan akan menerima semua putusan Panitia Seleksi dan tidak akan menggugat baik hukum maupun non hukum, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 sesuai formulir dengan format PDF (lampiran 6);
l. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (Lampiran 7);
m. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2021-2026 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- dengan format PDF (lampiran 8);
n. Menyampaikan bukti tanda lapor LHKPN bagi wajib LHKPN dengan format PDF/JPG/JPEG; dan
o. Menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format PDF/JPG/JPEG.
Persyaratan
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
5. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
6. Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
7. Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
8. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
9. Memiliki visi dan misi pengembangan LPP RRI sesuai perkembangan transformasi digital;
10. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam organisasi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
11. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
12. Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota Dewas RRI; dan
13. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)