KPK Usut Gratifikasi dari Berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk Rachmat Yasin
Ali Fikri mengungkapkan, para saksi digali pengetahuannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi, Selasa (13/10/2020).
Kelima saksi itu antara lain, Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor, Setyanto Susanto; mantan Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; Sekretaris Satpol PP, Aris Mulyanto; Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi; serta Kasubag Keuangan DLLAJ Kabupaten Bogor, Yuyuk Rusmawati.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, para saksi digali pengetahuannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Masalah pada Program Subsidi Gas LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina
"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tersangka RY," kata Ali.
KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8/2020) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Baca juga: Kasus Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.