Minggu, 24 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Mahfud MD dan Khofifah Dialog dengan 25 Perwakilan Organisasi Buruh Se-Jawa Timur 

Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja Jawa Timur yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa hari ini.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja Jawa Timur yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada hari ini Rabu (14/10/2020).

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan sebagainya tersebut datang untuk berdialog dengan Mahfud terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.

Para tokoh buruh tersebut menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

Baca juga: Mahfud Cerita Soal Kepala Daerah Sempat Dipilih DPRD: Ternyata Pilkada Tak Lahirkan Pemimpin Baik

“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas pak,” kata Jazuli dari KSPI Jawa Timur dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (14/10/2020).

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jawa Timur, Mahfud mengatakan gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.

Baca juga: Cerita Mahfud Md Saat SBY Tak Kuasa Menangis Diserang Soal UU Pilkada Tidak Langsung

Tujuan utama lainnya, kata Mahfud, adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski demikian, menurut Mahfud masukan dari para perwakilan buruh dari Jawa Timur bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP).

Terkait angka-angka besaran pesangon, Mahfud mengatakan akan menyampaikannya ke Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan.

Terkait pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Mahfud menegaskan pimpinan serikat pekerja sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah.

Baca juga: SBY Dituding Dalang Demo UU Ciptaker, Mahfud MD Heran Diminta Klarifikasi : Kapan Kami Bilang Begitu

Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, kata Mahfud, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.

Pertemuan-pertemuan itu antara lain, kata Mahfud, menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah.

Meski demikian, kata Mahfud, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

Mengenai unjuk rasa buruh, Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang karena menjadi bagian dari demokrasi sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh pemerintah.

Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, kata Mahfud, maka harus ditindak karena melawan hukum

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan