Senin, 1 September 2025

Oknum TNI Penyuka Sesama Jenis

Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Praka P Dipecat dari TNI

Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan

Editor: Hendra Gunawan
YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). 

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar
Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.

Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai
Ketua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus
perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.

"Nah saudara-saudara, tolong saudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itu silakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, cari saja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalam menghadapi persoalan LGBT di lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutus perkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.

Baca juga: 20 Prajurit yang LGBT Justru Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar

Marah Besar

Burhan juga mengaku pimpinan Mabes TNI AD disebut marah besar ketika mengetahui sebanyak 20 prajurit yang terindikasi penyimpangan seksual sesama jenis dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri ketika dirinya diajak pimpinan
Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu tersebut.

Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri.
Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah
besar saat itu.

Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit
TNI yang mempunyai kasus terkait penyimpangan seksual sesama jenis, namun
dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama
jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.

"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter."
tambahnya.

Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang
menyukai sesama jenis Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan
negara.

"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.

Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT. Menurutnya, prajurit yang
terindikasi menyukai sesama jenis dengan pangkat terendah yakni Prajurit II. Namun
begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.

"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah
prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan