Aktivis KAMI Ditangkap
Berikut Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap
Ketiga deklarator KAMI itu adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Tayang:
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Garudea Prabawati
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/syahgandan-dan-jumhur.jpg)