Rabu, 24 September 2025

Virus Corona

Ma'ruf Amin: Meskipun tidak Halal, Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan Bila dalam Kondisi Darurat

Penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal itu tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
WANG ZHAO / AFP
ILUSTRASI VAKSIN: Vaksin Sinovac Biotech, salah satu dari 11 perusahaan China yang disetujui untuk melakukan uji klinis vaksin virus corona potensial, ditampilkan pada konferensi pers selama tur media di sebuah pabrik di Beijing pada 24 September 2020 . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus menjajaki kerja sama dengan sejumlah negara dan perusahaan farmasi untuk pengadaan vaksin Covid-19 bagi 270 juta masyarakat Indonesia.

Rencananya, program vaksinasi akan dimulai November-Desember 2020 dengan menyasar kelompok prioritas, seperti tenaga kesehatan dan hingga aparat TNI-Polri.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengeluarkan Perpres Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diteken pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah telah mengatur pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19.

Proses pengadaan vaksin itu bakal dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Meski Perpres soal vaksinasi sudah dikeluarkan, beberapa kalangan masih mempertanyakan kehalalan vaksin corona yang coba didatangkan pemerintah dari China, Uni Emirat Arab, hingga Inggris itu.

Baca juga: Sembari Menunggu Vaksin Covid-19, Masyarakat Diimbau Terapkan 3M

Hingga saat ini belum ada jaminan vaksin yang akan didatangkan dari berbagai negara itu aman dan halal digunakan, terutama bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

Menanggapi masalah kehalalan vaksin itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, vaksin Covid-19 yang tidak halal tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat, selama vaksin yang halal belum ditemukan.

"Andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal," kata Ma'ruf dalam dialog bersama juru bicara Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, Jumat (16/10/2020).

Meski demikian, kata dia, penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal itu tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Ma'ruf, kondisi darurat tetap harus diberikan oleh MUI selaku lembaga yang memiliki otoritas penerbitan sertifikasi halal.

"Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan MUI. Dan memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu kan enggak jadi masalah. Tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas," jelas dia.

IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Petugas dari Puskesmas Ketabang saat akan melakukan vaksinasi kepada siswa SD Negeri Kaliasin V Surabaya pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Surabaya menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan Human Papiloma Virus (HPV) untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dari penyakit campak dan penyakit rahim. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Petugas dari Puskesmas Ketabang saat akan melakukan vaksinasi kepada siswa SD Negeri Kaliasin V Surabaya pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Surabaya menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan Human Papiloma Virus (HPV) untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dari penyakit campak dan penyakit rahim. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ma'ruf menerangkan bahwa vaksin corona, meskipun tidak halal, boleh digunakan bila dalam kondisi darurat. Kasus demikian sempat terjadi kala vaksin untuk meningitis juga belum ditemukan.

Berkaca dari vaksin meningitis itu, Ma'ruf menyebut vaksin yang dinyatakan tidak halal tetap boleh digunakan untuk mencegah dampak lain yang lebih berbahaya.

"Seperti waktu meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan, maka bisa digunakan," ujarnya.

Ketua MUI non-aktif itu menjelaskan, dalam ajaran Islam menjaga jiwa termasuk satu dari lima tujuan syariat, selain menjaga agama.

Dalam kondisi normal, dia berkata menjaga agama harus dinomorsatukan. Namun, dalam kondisi darurat seperti pandemi, menjaga jiwa menurut dia harus diutamakan.

"Karena apa? menjaga jiwa enggak ada alternatif, maka harus diutamakan. Dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan," ujar dia.

Baca juga: Wiku Tegaskan Keamanan Vaksin Bagi Masyarakat adalah Prioritas dan Tugas Utama Pemerintah

Ma’ruf juga menjelaskan, MUI sudah saat ini tengah mengikuti serangkaian kegiatan persiapan vaknisasi Corona.

Saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI ikut serta dalam kunjungan ke China untuk memastikan vaksin Covid-19 yang akan dibeli pemerintah.

Tim inspeksi yang terdiri dari Bio Farma, BPOM, Kemenkes, dan LPPOM MUI itu telah berangkat ke China pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Kunjungan ini untuk mengecek kualitas produksi dan kehalalan vaksin Sinovac dan Cansino.

"Untuk vaksin, saya sudah minta dilibatkan (MUI), dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin. Kemudian melalui audit di pabriknya. Bahkan sekarang lagi kunjungan di RRT (China)," ujarnya.

MUI, kata Ma’ruf, selama ini sudah mengeluarkan banyak hal seperti fatwa untuk menyikapi situasi pandemi. Di antaranya ibadah salat Jumat, fatwa salat Idul Fitri, zakat, pemulasaran jenazah.

Dengan rekam jejak tersebut, Ma'ruf menyebut sudah seharusnya melibatkan MUI dalam sosialisasi vaksin. Langkah pertama, MUI mengikuti pertemuan dalam pengadaan vaksin, salah satunya soal status kehalalan vaksin.

Ikhtiar

Dalam kesempatan yang sama Ma'ruf Amin juga menyampaikan bahwa program vaksinasi yang tengah diupayakan pemerintah merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk mencegah penyakit Covid-19.

"Itu bentuk upaya, ikhtiar, mencegah terjadinya suatu penyakit. Jadi imunisasi juga bagian dari berobat. Berobat kan ada dua macam, ada yang kuratif, ada yang preventif," kata Ma'ruf.

Ketua MUI non-aktif itu mengatakan, pengobatan terhadap suatu penyakit juga merupakan perintah dalam sebuah hadits. Dalam hadits tersebut, kata dia, disebutkan bahwa agar manusia mencari obat dari suatu penyakit.

"Intinya begini, 'berobatlah kamu, karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali ada obatnya'. Jadi setiap penyakit ada obatnya, cuma bisa ditemukan atau belum ditemukan saja," ucapnya.

Ma'ruf melanjutkan, dalam agama Islam juga terdapat dalil umum yang menyebutkan bahwa manusia harus bersiap dalam lima hal.

Baca juga: Penjelasan Mengenai Vaksin, Vaksinasi, dan Imunisasi

Yakni bersiap pada saat muda sebelum tua, bersiap pada masa sehat sebelum sakit, bersiap pada masa kaya sebelum miskin, bersiap pada masa luang sebelum sibuk, dan bersiap pada masa hidup sebelum mati.

"Jadi masa sehat, kita harus gunakan untuk persiapkan, mencegah terjadinya sakit. Jadi itu barangkali dalil imunisasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wapres mengatakan menjaga protokol kesehatan pun termasuk dalam menjaga ibadah.

Ia menjelaskan, terdapat lima bentuk maqashid asy-syariah yang harus diperhatikan yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, dan menjaga akal.

Dalam kondisi normal, menjaga agama merupakan hal utama yang harus dilakukan dan kemudian diikuti dengan menjaga jiwa. Tapi dalam kondisi pandemi saat ini, lanjutnya, menjaga keselamatan jiwa merupakan yang utama.

"Karena apa, karena menjaga jiwa itu tidak ada alternatifnya. Ngga bisa diganti dengan yang lain. Maka dia harus diutamakan. Kalau dalam agama, mengerjakan sholat, dll itu ada kemudahan-kemudahan. Dalam bahasa agama disebut rukhsah namanya," kata dia.

Karena itu, Ma'ruf mengatakan menjalankan protokol kesehatan untuk menjaga jiwa merupakan perbuatan yang termasuk dalam ibadah. (tribun network/fik/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan