Sabtu, 13 September 2025

Begini Nasib Jenderal Bintang 1 Polisi yang Terlibat LGBT

Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Seorang jenderal polisi sempat ditahan karena dugaan LGBT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).

Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).

Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Propam Polri Masih Periksa Brigjen E Terkait Dugaan Kasus LGBT

Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.

Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. ”Sudah diproses hukum,” ujar Yudi. ”Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” imbuhnya.

Kabar mengenai adanya jenderal polisi yang terlibat kasus LGBT sebelumnya diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Ia meminta Polri transparan dalam mengungkap kasus LGBT yang melibatkan perwira tinggi berpangkat Brigjen seperti yang dilakukan TNI.

Baca juga: Oknum Jenderal Polisi Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri: Sanksi Kode Etik Sudah Menunggu

"Berkaitan dengan itu, Polri harus segera membuka kasus-kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen EP yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut Neta, Polri harus transparan dalam menjelaskan indikasi LGBT di institusinya, termasuk kebenaran Brigjen EP yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.

Kata Neta, pada awal masa kepemimpinan Kapolri Idham Azis, institusi ini pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri.

Baca juga: Oknum Jenderal Polisi Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri: Sanksi Kode Etik Sudah Menunggu

"Sayangnya kelanjutan kasusnya menjadi misteri, karena tidak ada kelanjutan yang transparan," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan