Penanganan Covid
Kemendikbud: Protokol Kesehatan Harus Secara Apik Dijalankan Sekolah
Penerapan protokol kesehatan merupakan syarat mutlak yang harus diterapkan di sekolah yang menjalani pembelajaran tatap muka.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan merupakan syarat mutlak yang harus diterapkan di sekolah yang menjalani pembelajaran tatap muka.
Sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah persyaratan ketat.
Baca juga: Bursa Ketum PP PBSI: Agung Firman Sampurna Diklaim Dapat Dukungan 26 Pengprov PBSI
"Pada daerah kuning dan hijau pun syarat kemampuan sekolah protokol kesehatan dengan menyiapkan sanitizer, alat cuci tangan, jaga jarak, membagi kelas double shift, memastikan tidak trjadi titik temu antar anak," ucap Direktur Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Praptono dalam webinar Suara Guru, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Ari Wibowo Akui Ada Pengprov yang Pindah Pilihan
Menurut Praptono, penyebaran Covid-19 tidak bisa dianggap remeh oleh pengajar dan siswa.
Sehingga, menurut Praptono, penerapan protokol kesehatan harus dapat diterapkan secara benar oleh pihak sekolah.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di sekolah harus sesuai dengan arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
"Ini menguatkan kebutuhan protokol kesehatan secara apik harus dilakukan," kata Praptono.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).