Minggu, 12 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Kebakaran

Bukan Karena Korsleting Listrik, Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Sumber api pertama kali muncul di lantai 6 sekitar pukul 18.15 WIB, atau sejam setelah tukang berhenti melakukan aktivitas.

Editor: Hasanudin Aco
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020). Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Menurut Listyo, saksi tersebut ternyata sempat mencoba memadamkan api di lantai 6 tersebut.

Saksi tersebut merupakan satu di antara 131 saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Kita dapati juga fakta dan saksi yang diketahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut," ungkap Listyo.

Namun, kata Listyo, saksi tersebut gagal memadamkan api karena tak punya peralatan memadai.

Alhasil, saksi tersebut meminta bantuan kepada pemadam kebakaran.

"Tidak didukung infrastruktur, kemudian api tersebut semakin membesar."

"Mau tidak mau dimintakan dinas kebakaran untuk pemadaman lebih lanjut," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved