Senin, 18 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Karyawan, Dimulai Awal November 2020, Simak Syaratnya

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 akan ditransfer ke rekening karyawan mulai bulan November 2020.

ISTIMEWA
Ilustrasi uang-Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Karyawan, Dimulai Awal November 2020, Simak Syaratnya. 

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang- (hai.grid.id)

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan