KSP Segera Laporkan Penerimaan Sepeda Lipat dari Daniel Mananta Kepada KPK
Kantor Staf Kepresidenan akan melaporkan sumbangan sepeda lipat yang berasal dari Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia ke KPK.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan akan melaporkan sumbangan sepeda lipat yang berasal dari Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Sekretariat KSP, Yan Adikusuma sepeda tersebut masih berada di KSP.
“Kemarin, sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko, barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yan Adikusuma di Bina Graha, Selasa (27/10/2020).
Yan memastikan hingga saat ini sepeda tersebut belum diserahkan kepada pihak Istana.
Baca juga: KPK Imbau Jokowi Laporkan Penerimaan Sepeda Lipat dari Daniel Mananta
"Semua sepeda yang masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK," ujar Yan.
Sesuai UU, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak barang tersebut diterima.
Selanjutnya, setelah laporan diterima KPK akan menganalisa dan menetapkan status sumbangan sepeda tersebut.
Sebelumnya presenter Daniel Mananta datang ke istana, Senin (26/10/2020) sore.
Kedatangannya dalam rangka menyerahkan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca juga: Jawaban Moeldoko Terkait Tudingan Pemerintah telah Berangus Demokrasi
Tentunya, sepeda model lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn ini dibuat khusus dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-92 pada 28 Oktober 2020.
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko menjelaskan pemerintah sangat mendukung pengembangan produk buatan anak bangsa.
"Saat ini banyak sekali produk-produk buatan anak bangsa dengan kualitas baik yang sudah tembus pasar global. Pemerintah akan terus memberikan dukungan agar produk-produk ini dapat berkembang dengan baik. Kini saatnya produk Indonesia merajai dunia," kata Moeldoko.
Baca juga: Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja
Sementara itu, Daniel Mananta menjelaskan sepeda tersebut seratus persen buatan dalam negeri hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.
Menurutnya ada masa pandemi ini kita semua dituntut untuk kreatif dan mengembangkan ide-ide yang inovatif.
“Dalam situasi pandemi global, semoga bangsa ini bisa segera melewatinya. Kita yakin bangsa ini sudah teruji dan bisa bangkit kembali dari berbagai macam problematika. Melalui kreativitas, produk-produk kita bisa sejajar dengan negara-negara lain secara global.” kata Daniel.
Baca juga: Seorang Pria di Koja Diamankan Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian, Diduga Hina Kepala KSP Moeldoko
Sedangkan, Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra mengapresiasi langkah pemerintah dengan memberikan stimulus bagi UMKM saat masa pandemi.
“Memperkuat daya beli masyarakat bawah dengan memberikan stimulus terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) suatu langkah dan kebijakan yang positif. Ini akan sangat membantu roda perekonomian masyarakat,” jelas Hendra.
Menurutnya, pengembangan dan daya beli produk lokal harus lebih ditingkatkan guna menstabilkan perekonomian negeri dan tidak bergantung kepada barang dan kebutuhan impor.
Respon KPK
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau istana melaporkan pemberian sepeda lipat dari Daniel Mananta.
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Ipi mengatakan, melalui Direktorat Gratifikasi, KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Jokowi melalui KSP pada Senin (26/10/2020) kemarin.
"Dan, kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," katanya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi, maka Jokowi harus melaporkan dugaan gratifikasi sepeda lipat itu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
"Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," jelas Ipi.
Berdasarkan catatan KPK, Ipi mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
"Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," kata Ipi.