CPNS 2019
Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Saat ini proses seleksi CPNS 2019 memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, peserta bisa melihat hasil seleksi di laman setiap instansi.
"Bisa dilihat di website instansi masing-masing," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Dilakukan Serentak 30 Oktober 2020, Ini Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Adapun pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.
Paryono menambahkan, ada masa sanggah pada proses seleksi CPNS 2019.
Masa sanggah CPNS 2019 akan berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
"Tanggal 1-3 November 2020 ada masa sanggah yang diberikan kepada mereka yang tidak puas terhadap pengumuman," kata dia.
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Dilaksanakan Tanggal 30 Oktober 2020, Ini Daftar Link 64 Kementerian/Lembaga
Baca juga: Berikut Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober
Tahap Pemberkasan Bagi Peserta Lulus Seleksi
Melalui akun Twitter @BKNgoid, Selasa (28/10/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan tahapan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
"Peserta seleksi CPNS 2019, pengumuman hasil akhir seleksi akan segera datang."
"Kalian yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, silakan lakukan pemberkasan online di portal SSCN dengan log in melalui akun masing-masing," tulis BKN.
"Namun sebelum ke tahap unggah berkas, kalian diharuskan mengisi DRH di portal terlebih dahulu," lanjut akun itu.
Masa Sanggah dan Penetapan NIP CPNS
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Baca juga: Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober 2020
Baca juga: Cara Mengetahui Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Jumat, 30 Oktober 2020, Berikut Jadwalnya
Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.
Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Peserta Terlibat Parpol akan Gugur
Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).
Baca juga: Jadwal Pengumuman CPNS 2019 dan Cara Mengetahui Lulus Seleksi atau Tidak, Ada Masa Sanggah 3 Hari
Baca juga: Diumumkan Serentak, Ini Jadwal Pengumuman CPNS 2019, Masa Sanggah 3 Hari di sscasn.bkn.go.id
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
(Tribunnews.com/Nuryanti)