Kamis, 11 Juni 2026

Nurhadi Tertangkap

Sosok Hiendra Soenjoto, Buron yang Kini Ditangkap KPK dari Kasus Suap Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hiendra Soenjoto, ia adalah Direktur PT MIT, lalu bagaimana sosoknya?

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hiendra Soenjoto.

Hiendra Soenjoto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK itu menjadi tersangka kasus suap mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Diketahui ia menjabat sebagai Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Inilah rangkuman Tribunnews.com mengenai sosok Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Kenangan Mendiang Tan Siok Tjien, Istri Pendiri Gudang Garam hingga Perempuan Inspiratif

Profil Hiendra Soenjoto

Hiendra Soenjoto pria kelahiran Sidoarjo, 06 Desember 1976.

Ia merupakan petinggi di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), perusahaan yang bergerak di bidang peti kemas.

Penelusuran Tribunnews.com dari akun Linked.in, Hiendra Soenjoto memegang jabatan penting dalam organisasi dan perusahaan.

Mulai dari President Director Multiline Group.

Hingga Deputy Chairman DPP INSA.

Buron KPK Sejak Februari

Dikutip dari laman resmi KPK, pada 13 Februari 2020 lalu KPK telah merilis DPO kasus penyuapan melibatkan eks Sekretaris MA.

Pada saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan dua orang tersangka lain dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan tiga orang tersangka: NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016), RHE (swasta, menantu NHD), dan HS (Direktur PT.MIT) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil NHD, HS, dan RHE sebanyak 2 kali, yakni pada 9 dan 27 Januari 2020 namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved