CPNS 2019
Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 ANRI, Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!
Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.
ANRI juga merilis daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.
Hasil seleksi CPNS ANRI diumumkan melalui surat pengumuman nomor KP.02.00/07/2020.
Dalam pengumuman tersebut juga diumumkan Daftar Nama Pelamar yang dinyatakan LULUS dan DITERIMA sebagai CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
Para pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS melalui website https://sscn.bkn.go.id.
Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS dimulai tanggal 6 hingga 15 November 2020.
Dikutip dari Anri.go.id, berikut link download Pengumuman Hasil Seleksi CPNS ANRI Formasi Tahun 2019:
1. Pengumuman lengkap >>> Link
2. Untuk melihat nama-nama hasil integrasi nilai >>> Link
3. Format surat-surat dapat diunduh >>> Link
Baca juga: Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Ini Cara Ajukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019
Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 Diumumkan Hari Ini, Cek di Kemenag.go.id
Cara Sanggah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.