Kamis, 21 Agustus 2025

CPNS 2019

Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Pemprov DKI Jakarta 2019, Segera Cek di bkddki.jakarta.go.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2019 hari ini, segera cek di bkddki.jakarta.go.id, Jumat (30/10/2020).

Editor: Daryono
Tangkap Layar bkddki.jakarta.go.id
Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Pemprov DKI Jakarta 2019, Segera Cek di bkddki.jakarta.go.id. 

a. Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2019 dilaksanakan secara daring/online.

b. Peserta wajib melengkapi seluruh dokumen Pemberkasan CPNS dan wajib mengunggah dokumen Pemberkasan CPNS sebagaimana dimaksud melalui sistem https//sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing.

c. Dokumen yang diunggah adalah hasil scan berwarna dokumen asli.

Hasil foto dokumen dan/atau hasil scan dokumen hitam putih dan/atau hasil scan dokumen fotocopy dan/atau dokumen fotocopy legalisir tidak berlaku.

Khusus untuk dokumen bukti pengalaman kerja yang diunggah adalah hasil scan berwarna fotocopy legalisir.

d. Hasil scan harus jelas (tidak buram), dapat terbaca dan tidak berukuran kecil. Ukuran maksimal masing-masing dokumen yang diunggah sesuai dengan yang tercantum di dalam sistem SSCN.

e. Dokumen yang diunggah sebagai berikut :

1) File Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2) Hasil scan Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (Ijazah Penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) + surat keterangan perbaikan nama dari Perguruan Tinggi (jika terdapat kesalahan penulisan nama pada ijazah);

3) Hasil scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;

4) Hasil scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang digabung menjadi 1 (satu) diunduh dari sistem SSCN yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan tinta warna hitam dan bermaterai Rp. 6.000;

Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Badan SAR Nasional, Akses Link Hasil Seleksi di Sini

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR

5) Hasil scan Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh ybs dan bermaterai Rp. 6.000 sebagaimana tercantum di dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini (Template dapat diunduh di website bkddki.jakarta.go.id atau sistem SSCN), yang berisi tentang:

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;

b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan