Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Seusai Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ini Masih Melenggang Bebas

Penyidik KPK rampung memeriksa mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen ‘fee’ untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak lain.

Tersangka Isnu juga sempat menemui tersangka Husni untuk konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada 2009.

Tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek e-KTP itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan