Senin, 25 Agustus 2025

CPNS 2019

Cara Ajukan Sanggahan Bagi yang Tidak Lulus CPNS 2019, Terakhir Hari Ini Selasa, 3 November 2020

Simak cara mengajukan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS 2019, terakhir besok Selasa, 3 November 2020.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengajukan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS 2019.

Peserta dapat melakukan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.

Masa sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan akan berakhir 3 November 2020, besok.

Dikutip dari Tribunnews.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.

Baca juga: Login sscn.bkn.go.id Untuk Ajukan Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lolos dalam Pegumuman CPNS 2019

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019
Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

Cara Ajukan Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lulus CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah".

3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan "Ajukan Sanggah".

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Peserta silakan klik tombol "Ajukan Sanggah".

6. Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggah".

7. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan