Selasa, 26 Agustus 2025

CPNS 2019

Cara Mengurus SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya di Sini!

Berikut cara urus SKCK Online untuk pemberkasan bagi peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos. Simak syarat urus SKCK Online dalam artikel ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. 

Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.

8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.

Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.

10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Dokumen, Tata Cara, hingga Biaya

Baca juga: KPAI Tolak Pemerintah Catat Pelajar Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK: Mereka Tak Memiliki Niat Jahat

Pemberkasan CPNS 2019

Untuk kelengkapan pemberkasan bagi peserta lolos CPNS 2019, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan