CPNS 2019
Cara Mengurus SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya di Sini!
Berikut cara urus SKCK Online untuk pemberkasan bagi peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos. Simak syarat urus SKCK Online dalam artikel ini.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Daryono
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajara) (Kompas.com/Muhammad Idris)