Rabu, 8 April 2026

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Situs Setneg Sulit Diakses

Sulitnya mengakses situs pemerintah JDIH.setneg.go.id berisi UU Cipta Kerja tersebut dikeluhkan sejumlah netizen sejak selasa pagi.

Tribunnews.com/Reza Deni
Sejumlah elemen serikat buruh sudah berkumpul di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) menuntun pembatalan UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.

UU setebal 1187 halaman tersebut sudah bisa diakses publik di laman situs JDIH.setneg.go.id sejak Senin malam.

Namun pada Selasa pagi pada pukul 10.30 WIB, situs tersebut sulit diakses.

Beberapa kali di refres, situs tersebut tidak menampilkan halaman yang semestinya.

Baca juga: Kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Presiden

Sulitnya mengakses situs pemerintah berisi UU Cipta Kerja tersebut dikeluhkan sejumlah netizen sejak selasa pagi.

Mereka menduga, tidak dapat dibukanya situs tersebut karena tingginya traffic sehingga server down.

"Server ngedown kali gara-gara banyak orang yang ngakses" @alwi-akbar di twitter.

Downnya situs JDIH.Setneg.go.id sudah ditanyakan kepada pihak Kementerian Sekretariat Negara.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum meresponnya.

Ditekennya UU Cipta Kerja bernomor 11 tahun 2020 yang menuai kontroversi, mendapat perhatian publik.

Setidaknya terdapat 6 tagar di mesia sosial twitter yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020, Berikut Link Downloadnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin, 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews.com dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-Undang 11 tahun 2020.

Undang- Undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved