Kamis, 21 Agustus 2025

Laporan Mesin Uang Makau: Ada Kebocoran Pajak Ekspor Pulp Larut Rp 1,9 Triliun

Dalam laporan itu disebutkan terdapat dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak pada ekspor pulp larut Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Amriyono
Direktur Executive Prakarsa, Maftuchan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Forum Pajak Berkeadilan merilis laporan bertajuk "Mesin Uang Makau".

Dalam laporan itu disebutkan terdapat dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak pada ekspor pulp larut Indonesia.

Praktik tersebut diperkirakan berpotensi mengakibatkan kebocoran pajak sebanyak Rp1,9 triliun.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, menerangkan praktik pengalihan keuntungan itu dilakukan dengan salah-klasifikasi kode sistem harmonisasi (harmonized systems-HS).

Baca juga: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, DKI Percepat Izin Investasi dan Relaksasi Pajak

Kode HS ini menjadi standar pengkodean barang dalam perdagangan internasional.

“Kami meyakini adanya indikasi bahwa praktik ini berhubungan dengan upaya penghindaran pajak oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk pada periode 2007-2016 dan APRIL Grup pada periode 2016-2018,” kata Ah Maftuchan dalam konferensi pers virtual "Mesin Uang Makau", Selasa (3/11/2020).

Maftuchan menerangkan, PT Toba Pulp Lestari tercatat telah menjual pulp larut ke perusahaan pemasarannya di salah satu negara surga pajak, yakni Makau.

Baca juga: Ingin Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor? Perhatikan 3 Syarat Ini

Pulp tersebut dicatatkan dengan kode HS 470329, kode perdangangan untuk pulp kelas-kertas.

Namun, penelisikan terhadap data perdagangan antar-negara menunjukkan bahwa otoritas di Cina justru mencatat menerima kiriman dissolving pulp dari Indonesia.

Dissolving pulp (pulp larut) tercatat dengan kode HS 470200, dan harganya jauh lebih tinggi dibanding pulp grade kertas.

Sementara Peneliti AURIGA Nusantara, Mouna Wasef, menambahkan bahwa sepanjang 2007-2016, total ekspor pulp larut Indonesia tercatat sebanyak 150.000 ton, namun Cina mencatat mengimpor pulp larut dari Indonesia sebanyak 1,1 juta ton.

“Padahal, sepanjang periode tersebut hanya TPL yang memproduksi pulp larut di Indonesia,” jelas Mouna.

Perusahaan pemasaran produk PT Toba Pulp Lestari di Makau pada saat itu adalah DP Marketing International Limited (DP Macao).

Berdasarkan kontrak keagenannya, kata Mouna, DP Macao tampak berperan sebagai agen tunggal pemasaran dan penjualan produk Toba Pulp Lestari di luar negeri, termasuk penjualan terhadap afiliasinya yang lain.

Baca juga: DPR Berharap Tak Ada Pembangkangan Sipil Menolak Bayar Pajak

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan