Respons Puan Maharani Setelah Terima Anugerah Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi
Puan Maharani dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.
Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Selain Puan, tanda kehormatan juga diberikan kepada beberapa tokoh, di antaranya adalah Tjahjo Kumolo, Susi Pudjiastuti, Khofifah Indar Parawansa, Yasonna Laoly, Retno Marsudi.