Selasa, 30 September 2025

Banyak Peminat, Teten Masduki Sebut Lakukan Evaluasi BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Dilanjut Tahun 2021

BLT UMKM direncanakan diperpanjang karena jumlah peminatnya masih cukup banyak.

Editor: Archieva Prisyta
Humas Kemenkop dan UKM
Teten Masduki 

TRIBUNNEWS.COM- Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta yang disalurkan kepada pelaku UMKM direncakan dilanjutkan hingga tahun 2021 atau setidaknya pada kuartal pertama tahun depan.

Bantuan ini direncanakan diperpanjang karena jumlah peminatnya masih cukup banyak.

Saat ini sudah ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk memperoleh BLT ini.

Namun, pemerintah hanya menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan ini.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Kamis, (12/11/2020).

 "Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I/2021," kata Teten dikutip dari Kompas.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) (Tribun Images/JEPRIMA)

Baca: BLT Subsidi Gaji Batch Kedua Segera Ditransfer ke Rekening 2,7 Juta Penerima

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten menyatakan tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Halaman Selanjutnya ------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan