Donor Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Masuk Dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Dibahas DPR
Ada pula, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma yang tercantum dalam RUU Ketahanan Keluarga.
Editor:
Anita K Wardhani
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai RUU Ketahanan Keluarga
berpotensi memecah belah bangsa.
Ia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga berpotensi mencabik-cabik kesatuan dan keberagaman.
Nurul mencontohkan ketentuan dalam Bab IX RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur peran serta masyarakat. Menurut Nurul, hal itu terkesan ingin mencampuri rumah tangga warga negara.
"Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini kita menjadi suatu bangsa yang kayaknya resek begitu ya. Ini semangatnya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri," kata Nurul dalam
rapat Baleg DPR, Kamis (12/11/2020).
Nurul juga menyoroti struktur Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) yang ditawarkan dalam RUU Ketahanan Keluarga.
Padahal, sudah ada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Ada kesan banci ya dalam struktur yang ditawarkan dalam RUU ini, karena berbicara tentang BKKBN tapi juga
menyebutkan PLKK. Ini kan jadi enggak ajeg," kata Nurul.
Nurul mengaku setuju jika BKKBN diperkuat. Menurut dia, keluarga berencana yang merupakan program lawas memang harus terus dilanjutkan.
Namun Nurul menilai ada kejanggalan lantaran RUU Ketahanan Keluarga ingin masuk ke dalam struktur hingga
tingkat terkecil di wilayah kabupaten/kota hingga masyarakat untuk mengurusi rumah
tangga warga negara.
Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan bahwa para pendiri bangsa mendirikan Indonesia dengan kesepakatan-kesepakatan dan kekayaan pemikiran. Ia menyebut kesatuan semacam ini harus tetap dipelihara.