Selasa, 9 September 2025

Donor Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Masuk Dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Dibahas DPR

Ada pula, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma yang tercantum dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Ilustrasi. RUU ketahanan keluarga dibahas di DPR. Ada pula, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma yang tercantum dalam RUU Ketahanan Keluarga. 

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai RUU Ketahanan Keluarga

berpotensi memecah belah bangsa.

Ia mengatakan RUU Ketahanan Keluarga berpotensi mencabik-cabik kesatuan dan keberagaman.

Nurul mencontohkan ketentuan dalam Bab IX RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur peran serta masyarakat. Menurut Nurul, hal itu terkesan ingin mencampuri rumah tangga warga negara.

"Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini kita menjadi suatu bangsa yang kayaknya resek begitu ya. Ini semangatnya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri," kata Nurul dalam

rapat Baleg DPR, Kamis (12/11/2020).

Nurul juga menyoroti struktur Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) yang ditawarkan dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Padahal, sudah ada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Ada kesan banci ya dalam struktur yang ditawarkan dalam RUU ini, karena berbicara tentang BKKBN tapi juga

menyebutkan PLKK. Ini kan jadi enggak ajeg," kata Nurul.

Nurul mengaku setuju jika BKKBN diperkuat. Menurut dia, keluarga berencana yang merupakan program lawas memang harus terus dilanjutkan.

Namun Nurul menilai ada kejanggalan lantaran RUU Ketahanan Keluarga ingin masuk ke dalam struktur hingga

tingkat terkecil di wilayah kabupaten/kota hingga masyarakat untuk mengurusi rumah

tangga warga negara.

Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan bahwa para pendiri bangsa mendirikan Indonesia dengan kesepakatan-kesepakatan dan kekayaan pemikiran. Ia menyebut kesatuan semacam ini harus tetap dipelihara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan