Senin, 8 September 2025

Rizieq Shihab Pulang

Kopda Asyari Ditahan 14 Hari Gara-gara Unggah Video Dukungan untuk Rizieq Shihab

Selain Kopda Asyari, anggota TNI Angkatan Udara, Serka BDS, juga ditahan karena menyatakan dukungannya kepada Habib Rizieq

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopral Dua (Kopda) Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video berisi adegan dirinya meneriakkan kalimat Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Kopda Asyari, anggota TNI Angkatan Udara, Serka BDS, juga ditahan karena menyatakan dukungannya kepada Habib Rizieq lewat nyanyian Marhaban Habib Rizieq Shihab yang dia unggah di media sosial.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut bahwa Kopda Asyari mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.

"Iya kalau rencana memang nanti pelaksanaan penahanan hukuman ringan. Kalau enggak salah 14 hari," kata Yogaswara saat dikonfirmasi di Gedung Puspom TNI AD, Kamis (12/11/2020).

Yoga menyebut Asyari kemungkinan akan ditahan di Kodam Jaya. "Namun kami masih sifatnya menunggu [arahan]," lanjut dia.

Baca juga: Habib Rizieq Siap Buka-bukan Dokumen Perjanjiannya dengan BIN Jika Kondisi Darurat, Fadli Zon Kaget

Kepala Penerangan Kodam Jay

a Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan
sanksi ringan bagi Asyari.

"Memutuskan Kopda ATY (Asyari Tri Yudha) untuk diserahkan kepada Ankumny, atasan yang berhak menghukum, yakni Danyon Zipur 11) untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Sudah Berderet Tokoh Nasional Temui Habib Rizieq di Petamburan: Prabowo Kapan?

Pemberian sanksi itu merujuk pada Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.

Pasal tersebut mengatur tentang segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Refki mengatakan hukuman disiplin ringan yang diberikan ialah berupa penahanan ringan paling lama 14 hari.

Selain itu, ada tambahan sanksi administrasi berupa tidak bisa mengikuti pendidikan selama
satu periode (enam bulan) dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI viral di media
sosial.

Dalam video itu, Asyari mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan pimpinan FPI
Rizieq Shihab.

Serka BDS ditahan karena video nyanyian 'marhaban Habib Rizieq Shihab'
yang diunggah di media sosial.

Dalam rekaman video singkat itu terlihat Serka BDS bernyanyi menyambut kedatangan Rizieq.

"Marhaban pemimpin FPI, Allah, Allah disambut prajurit TNI, marhaban ahlan wa sahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab," demikian lirik yang dinyanyikan BDS dalam video itu.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto
memastikan Serka BDS telah ditahan atas tindakannya mengunggah video bernyanyi
untuk menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Serka BDS, kata Fajar, saat ini tengah ditahan di POM TNI AU untuk dilakukan penyidikan danpenyelidikan lebih lanjut.

"Iya, kemaren sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan. Beberapa pernyataan (diajukan) oleh POM bersama intel," kata Fajar, Kamis (12/11/2020).

Fajar mengatakan penahanan ini dilakukan lantaran Serka BDS diduga melakukan
pelanggaran internal dengan mengunggah video yang dianggap sensitif ke akun media
sosial.

Pelanggaran ini berhubungan dengan perintah pimpinan, yakni larangan dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara terkait unggahan-unggahan tertentu di media sosial.

"Yang jelas dia melanggar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara yang sudah memerintahkan agar anggota kalau bermedsos itu harus bijak," kata dia.

Anggota TNI memang tak dilarang menggunakan media sosial. Namun kata dia, ada aturan-aturan yang harus ditaati setiap prajurit ketika bermain media sosial.

Salah satunya berkaitan dengan unggahan berkonten sensitif atau ada indikasi keberpihakan
pada satu golongan tertentu atau melakukan indikasi berpolitik praktis.

"Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis,
nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima sama Kapala Staf," jelasnya.

Fajar memastikan konten yang diunggah oleh Serka BDS memang termasuk dalam
konten yang tidak boleh diunggah prajurit TNI aktif di media sosial. 

Pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran yang
dilakukan untuk selanjutnya ditentukan hukuman apa yang mesti dijatuhkan kepada
BDS.

"Tidak boleh (konten yang diunggah itu) kan ada aturannya. Dan kita punya cara sendiri,
cara militer yah. Jadi gak bisa dikait-kaitkan. Kalau ada orang yang (komentar) apa sih
cuma gitu aja. Nah itu memang kita militer ada aturannya tersendiri," kata dia.

"Yang jelas penanganannya sekarang sudah ditahan di POM AU, dalam penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut. Prosedurnya memang seperti itu ya. Seperti itu," jelasnya.(tribun
network/git/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan