Jumat, 29 Agustus 2025

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Youtube
RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislali (Baleg) DPR.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usulan DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usul inisiatif dari 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.

RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.

Larangan tersebut adalah setiap orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol yang tertera di BAB III Pasal 5, 6, dan 7.

Baca juga: Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pimpinan DPR: Masukan Publik Akan Jadi Perhatian

Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:

- Kepentingan adat

- Ritual Keagamaan

- Wisatawan

- Farmasi

- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Lantas minuman beralkohol seperti apa yang dilarang?

Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).

Baca juga: KPAI Nilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Dapat Lindungi Anak-anak dari Miras

Baca juga: Sanksi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tradisional, Campuran dan Racikan juga Dilarang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan