Selasa, 19 Agustus 2025

Rizieq Shihab Pulang

Politikus PKB Sebut Rekonsiliasi Habib Rizieq Shihab dan Pemerintah Tak Boleh Langgar Hukum

Abdul Kadir Karding menyebut rekonsiliasi Habib Rizieq Shihab dan pemerintah tidak boleh melanggar hukum ataupun aturan yang berlaku di Indonesia.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKB Abdul Kadir Karding menyebut rekonsiliasi Habib Rizieq Shihab dan pemerintah tidak boleh melanggar hukum ataupun aturan yang berlaku di Indonesia.

"Anggaplah memang harus rekonsiliasi, ya rekonsiliasi saja. Tinggal maunya apa? Asal jangan minta tidak sesuai dengan aturan hukum dan pakem kita selama ini," ujar Karding saat webinar, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Menurutnya, permintaan Habib Rizieq Shihab agar Abu Bakar Baasyir dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibebaskan sebagai syarat rekonsiliasi ke pemerintah sebagai bentuk melangar hukum.

Baca juga: Pengamat Sebut Perbedaan Habib Rizieq Shihab dan Jokowi Tak Akan Selesai Meski Ada Rekonsiliasi

"Kalau dalam proses pengadilan itu tidak boleh. Dalam proses hukum KAMI yang ditangkap, itu mau dibebasin sekarang, tidak mungkin karena pemerintah akan melanggar hukum. Tidak boleh pemerintah melanggar hukum," kata Karding.

Baca juga: Tamu Pernikahan Putri Habib Rizieq Dibatasi 50 Orang Tiap Jam, Faceshield dan Masker Jadi Suvenir

Ia menyebut, pemerintah dapat saja mengabulkan keinginan dari Habib Rizieq Shihab jika yang diminta tidak melanggar hukum dan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita dengerin, kita kerjakan, tetapi jangan minta di luar ketentuan hukum dan pakem NKRI. Tidak bisa, tidak ada kompromi," ucap Karding.

Habib Rizieq ajukan syarat untuk rekonsiliasi

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku siap rekonsiliasi dengan pemerintah.

Namun, ia meminta pemerintah untuk menyetop kriminalisasi ulama sebelum rekonsiliasi.

Hal itu disampaikannya dalam unggahan kanal YouTube Front TV, Kamis (12/11/2020).

"Ada teriak-teriak rekonsiliasi, mana mungkin rekonsiliasi bisa digelar kalau pintu dialog tidak dibuka. Buka dulu pintu dialognya, baru rekonsiliasi. Tak ada rekonsiliasi tanpa dialog," kata Habib Rizieq.

Baca juga: ILC Soal Habib Rizieq Batal Tayang, Rocky Gerung Ragukan Vlog Karni Ilyas : Orang Gak Percaya Lagi

Baca juga: Sebut Kasusnya Diancam Dibuka Lagi, Habib Rizieq Tuntut Para Tokoh Ini Diproses: Gimana Mau Dialog

Baca juga: Ajukan Syarat Rekonsiliasi, Rizieq: Bebaskan Dulu Ustaz Abu Bakar Baasyir dan Habib Bahar bin Smith

Ia menilai, seharusnya pemerintah senang jika dikritik soal kebijakan umat.

Terlebih, kritik bisa diterima dan ditolak oleh pemerintah.

"Para pengkritik itu punya solusi yang ditawarkan. Pelajari, kalau solusi baik, terima. Kalau tidak baik, saudara, sampaikan di mana tidak baiknya. Selesai. Tidak perlu ada kegaduhan di tingkat nasional," kata Habib Rizieq.

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan