Virus Corona
Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Habib Rizieq, DPR: Gubernur Jangan Tutup Mata
"Gubernur jangan pura-pura tidak tahu dong, dan jangan tutup mata dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Rahmad
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan disetiap acara Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Gubernur jangan pura-pura tidak tahu dong, dan jangan tutup mata dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Rahmad saat dihubungi, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Menurut Rahmad, DKI Jakarta pada saat ini masih menjadi yang tertinggi penyebaran virus Covid-19 dan untuk menekannya dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah tanpa terkecuali.
"Saya mengingatkan kepada gubernur yang serius soal perang lawan Covid-19, jangan pandang bulu untuk menegakkan aturan yang sudah dibuatnya. Kalau sungkan ya gimana mau mengendalikan Covid-19," ujar politikus PDIP itu.
"DKI masih PSBB, belum ada tanda-tanda menurun, masih sangat berbahaya, mencemaskan dan berisiko mengadakan kegiatan banyak kerumunan di era pandemi ini," sambung Rahamad.
Diketahui, sejak kedatangan HRS di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ribuan pendukungnya memadati bandara tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu malam (14/11/2020), juga mengabaikan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak satu dengan lainnya.
Doni Monardo: Pemprov tak pernah izinkan
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak pernah sama sekali memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan yang dilangsungkan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam kemarin (14/11).
Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan. Jadi saya ulangi pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan. Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.
Doni Monardo mengatakan surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemda DKI.
Baca juga: 15 November, 850 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Huni Flat Isolasi Mandiri RS Wisma Atlet
"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI. Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.
Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Mereka Yang Buat Kerumunan Akan Diminta Pertanggungjawaban Oleh Allah
"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh. Tidak boleh. Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," ungkapnya.
Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.
"Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Kontroversi Denda Rp 50 Juta Pelanggaran Protokol Covid-19 Oleh Rizieq Shihab dan Jawaban Keluarga
Menurutnya, kunci pengendalian virus corona di tanah air adalah disiplin pada protokol 3M.
"Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19. Kunci daripada ini hanya satu disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin dan patuh kepada protokol kesehatan," ungkap Doni.
Diketahui, Sabtu malam kemarin, pentolan FPI tersebut menggelar pernikahan putrinya serta dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kegiatan tersebut diprediksi dihadiri sekitar 7ribu orang.
Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah tegas melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.