Senin, 25 Agustus 2025

DPR Diminta Segera Sahkan RUU PKS Oleh Kementerian PPPA, Sebut bisa Menjadi Terobosan Hukum

DPR Kembali didesak untuk segera mengesahkan RUU PKS oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Penulis: Gigih
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). DPR Kembali didesak untuk segera mengesahkan RUU PKS oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 

- Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan relasi sosial, dan

- Ekonomi, terutama dalam hal pemiskinan korban/keluarga.

Dengan demikian, kekerasan seksual juga tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga, masyarakat dan negara, khususnya pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) suatu negara.

Hasil pantauan Komnas Perempuan mencatat bahwa hingga saat ini, korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan dari negara.

Baca: Komnas Perempuan Sebut RUU PKS Beri Solusi kepada Korban Kekerasan Seksual Cari Keadilan

Baca: Ratusan Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020: Hanya Janji yang Terus Gagal

Pantauan tersebut berdasar pada pengalaman penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, terdapat beberapa isu krusial di antaranya:

1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam,dan kompleks yang belum diatur oleh undang-undang;

2. Jumlah Aparatur Penegak Hukum (APH) masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban, termasuk korban dari penyandang disabilitas; 

3. Penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban; dan 

4. Budaya kekerasan yang menempatkan korban dipersalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya.

Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif yang seharusnya memuat enam elemen kunci yaitu:

1. Pengakuan pada tindak pidana kekerasan seksual secara lebih komprehensif;

2. Sanksi pidana dan tindakan;

3. Hukum acara khusus;

4. Hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan ahli;

5. Pencegahan dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan