Guru Honorer Diberi Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Syaratnya Tidak Menerima Bantuan Kartu Pra Kerja
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan
memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.
Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, cairnya bantuan tersebut taklepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.
"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga
dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-
guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1
kali. Jadi sekaligus kita memberikannya,"ujar Nadiem.
Nadiem yang kerap disapa Mas Menteri mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua
tenaga kependidikan honorer.
Baca juga: Tak Hanya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2021, Semua Guru Honorer Dapatkan Kesempatan hingga 3 Kali
Baca juga: Mendikbud Bakal Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PNS, Prioritaskan Pengajar di Kawasan Tertinggal
Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2
juta guru honorer.
"Jadi siapa saja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya.
Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah
bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun.
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun,"ujar Nadiem.

Syarat
Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat
menerima bantuan subsidi upah tersebut.
Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih
dan tepat sasaran.
"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker
agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar,"ujar Nadiem.
Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri
sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai
dengan 1 Oktober 2020.
"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita
yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama
dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin"kata dia.
Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki
penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.(Tribun Network/dit/wly)