Hari Anak Sedunia 20 November 2020, Berikut Konvensi Hak Anak yang Perlu Diketahui
Hari Anak Sedunia atau World Children's day diperingati setiap tanggal 20 November.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
6. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup
Setiap anak berhak untuk hidup.
Pemerintah harus memastikan bahwa anak-anak bertahan dan berkembang dengan cara terbaik.
7. Nama dan kewarganegaraan
Anak-anak harus didaftarkan pada saat mereka lahir dan diberi nama yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Anak-anak harus memiliki kewarganegaraan (milik suatu negara).
Kapanpun memungkinkan, anak-anak harus mengenal orang tua mereka dan diurus oleh mereka.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Bamsoet Ajak Bangun Karakter Anak Melalui Empat Pilar MPR RI
8. Identitas
Anak-anak memiliki hak atas identitas mereka sendiri - catatan resmi tentang siapa mereka yang mencakup nama, kebangsaan, dan hubungan keluarga.
Tidak ada yang boleh mengambil ini dari mereka, tetapi jika ini terjadi, pemerintah harus membantu anak-anak untuk segera mendapatkan kembali identitas mereka.
9. Menjaga kebersamaan keluarga
Anak-anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya kecuali jika mereka tidak dirawat dengan baik - misalnya, jika orang tua menyakiti atau tidak merawat anak.
Anak-anak yang orang tuanya tidak tinggal bersama harus tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya kecuali hal ini dapat membahayakan anak tersebut.
10. Kontak dengan orang tua lintas negara
Jika seorang anak tinggal di negara yang berbeda dengan orang tuanya, pemerintah harus membiarkan anak dan orang tuanya bepergian sehingga mereka dapat tetap berhubungan dan bersama.