Rabu, 3 September 2025

Hari Anak Sedunia 20 November 2020, Berikut Konvensi Hak Anak yang Perlu Diketahui

Hari Anak Sedunia atau World Children's day diperingati setiap tanggal 20 November.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
unicef.org
Hari Anak Sedunia. Berikut konvensi hak anak-anak, oleh anak-anak. 

6. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup

Setiap anak berhak untuk hidup.

Pemerintah harus memastikan bahwa anak-anak bertahan dan berkembang dengan cara terbaik.

7. Nama dan kewarganegaraan

Anak-anak harus didaftarkan pada saat mereka lahir dan diberi nama yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Anak-anak harus memiliki kewarganegaraan (milik suatu negara).

Kapanpun memungkinkan, anak-anak harus mengenal orang tua mereka dan diurus oleh mereka.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Bamsoet Ajak Bangun Karakter Anak Melalui Empat Pilar MPR RI

8. Identitas

Anak-anak memiliki hak atas identitas mereka sendiri - catatan resmi tentang siapa mereka yang mencakup nama, kebangsaan, dan hubungan keluarga.

Tidak ada yang boleh mengambil ini dari mereka, tetapi jika ini terjadi, pemerintah harus membantu anak-anak untuk segera mendapatkan kembali identitas mereka.

9. Menjaga kebersamaan keluarga

Anak-anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya kecuali jika mereka tidak dirawat dengan baik - misalnya, jika orang tua menyakiti atau tidak merawat anak.

Anak-anak yang orang tuanya tidak tinggal bersama harus tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya kecuali hal ini dapat membahayakan anak tersebut.

10. Kontak dengan orang tua lintas negara

Jika seorang anak tinggal di negara yang berbeda dengan orang tuanya, pemerintah harus membiarkan anak dan orang tuanya bepergian sehingga mereka dapat tetap berhubungan dan bersama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan