Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Nadiem Makarim Perbolehkan Kuliah Tatap Muka, Aturannya Bakal Diumumkan Segera

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan perguruan tinggi menggelar kuliah tatap muka pada semester genap.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan perguruan tinggi menggelar kuliah tatap muka pada semester genap.

Nadiem memperbolehkan perkuliahan di kampus digelar sama seperti pembukaan sekolah yang dimulai pada Januari 2021.

"Tetap akan juga diberlakukan pembolehan melakukan tatap muka. Jadi itu adalah untuk perguruan tinggi bagi teman-teman mahasiswa dan dosen guru jangan cemas. Bahwa ini bukan hanya untuk sekolah dasar tapi juga buat perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Bermula Dari Satu Orang Kena Covid, Saat 726 Karyawan Garmen di Pemalang Diswab, Teryata 278 Positif

Nadiem mengatakan teknis mengenai perkuliahan, serta aturan protokol kesehatan, dan daftar periksa akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

"Protokol kesehatan, daftar periksanya, dan lain-lainnya itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Ditjen Dikti," tutur Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Sadar Dibohongi Tukang Pizza yang Positif Covid-19, Australia Selatan Langsung Cabut Lockdown Ketat

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Mendagri Akan Keluarkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan siap mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kembali pembelajaran tatap muka.

Karena itu, pihak Kemendagri segera akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah terkait panduan protokol kesehatan di sekolah.

“Dalam SE ini nanti, kami akan sebutkan apa saja yang harus dilakukan oleh kepala daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020).

Surat tersebut sekiranya akan dikeluarkan minggu depan terhitung dari hari ini.

Baca juga: Warga yang Hadiri Acara Rizieq Shihab di Megamendung Dites Covid-19, Hasil Sementara 9 Orang Reaktif

Tito mengatakan kepala daerah yang nantinya memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah daerah sudah dimungkinkan untuk dilakukan kegiatan pembelajaran tatap muka sebagaimana yang telah dijelaskan Mendikbud Nadiem Makarim.

Hal tersebut dikarenakan kepala daerah merupakan pihak yang membawahi dinas-dinas di wilayahnya masing-masing termasuk dinas pendidikan, dinas kesehatan, satgas, dinas perhubungan, biro humas, dinas komunikasi dan informasi, serta kedinasan lainnya.

“Jadi mohon kepada kepala daerah, sambil menunggu SE yang akan kami buat secara detail, ditentukan SKPD apa, akan berbuat apa, sambil tentunya terbuka kepala daerah untuk mengembangkan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing,” ujar Tito.

Baca juga: Peta Zonasi Satgas Covid-19 Tidak lagi Jadi Patokan untuk Pembukaan Sekolah

Tito menjelaskan dalam SE nantinya dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemda atau RKPD dan juga dokumen anggarannya aau APBD.

Hal itu untuk menjamin semua mekanisme untuk proteksi kegiatan pembelajaran tatap muka tidak menjadi klaster Covid-19 memasuki tahun ajaran (TA) 2021.

“Itu betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah,” ujarnya

“SE akan segera dibuat dan minggu depan segera disampaikan kepada seluruh kepala daerah,” lanjut Mendagri.

Dengan adanya kewenangan kepada daerah untuk menentukan kegiatan pembelajaran tatap muka, Tito mengingatkan soal monitoring dan evaluasi.

Baca juga: Rencana Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Satgas Covid-19 Beri Arahan

Untuk itu ia meminta Kemendikbud maupun satgas serta kementerian/lembaga terkait menyiapkan tim monitoring dan evaluasi agar bersiaga jika keputusan ini menimbulkan kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

“Bila terjadi klaster karena tatap muka, dan daerah sudah bertindak, kita tinggal memperkuat. Tapi, kalau daerah belum bertindak, atau kurang cukup bertindak, maka ini perlu dukungan dari pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, 4 kementerian yakni Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkes, Kemenag menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait penyelenggaraan pembelajaran TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Arahan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lain, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam koordinasi dengan Kemendikbud, Satgas menekankan, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.

Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021

"Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat  dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat," tegas Wiku dalam keterangannya, Kamis (18/11/2020).

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved