Ganjar Setuju Kepala Daerah Dicopot jika Langgar Instruksi Penegakan Prokes Covid-19: Biar Serius
Ganjar Pranowo mengaku setuju jika kepala daerah diberhentikan apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ia mengaku setuju jika kepala daerah diberhentikan apabila melanggar instruksi soal protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
Sebab, instruksi mendagri bisa membuat kepala daerah lebih serius menegakkan protokol kesehatan.
"Setuju, biar kepala daerah serius," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kunjungi Pengungsi Merapi di Muntilan, Ganjar Tantang Tiga Bocah Main Futsal
Baca juga: dr Tirta: Saya Kritik Kegiatan Petamburan Dianggap Cebong, Kritik Pak Ganjar Dianggap Kadrun

Sebelumnya Ganjar Pranowo mengatakan, tidak perlu mengancam dengan sanksi pencopotan.
"Enggak perlu diancam. Harus punya kesadaran (menjaga protokol kesehatan)," kata Ganjar, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, kepala daerah harus memiliki tanggung jawab daerahnya terkait kegiatan masyarakat dan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan.
"Gubernur, bupati, wali kota harus tanggung jawab, jangan Kapolda menjadi korban, Pangdam jadi korban, kepala daerah malah ketawa ketiwi, itu tidak boleh," terangnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Adukan Nasib ke Ganjar, Veteran Pengintai Belanda yang Jual Mainan Ingin Perjuangannya Diakui Negara
Instruksi Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Dirjen Bina Adwil, Safrizal mengatakan, instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional."
"Sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen non-pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020), dikutip dari Kemendagri.go.id.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Potensi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19, Satgas dan Gubernur Diminta Waspada
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.
"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."
"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," ujar dia.
Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Baca juga: Puskappi: Pencopotan 2 Kapolda Diduga Upaya Membersihkan Kelompok Tito Karnavian di Polri
Baca juga: Anies Sindir soal Kerumunan Daerah Lain, Kemendagri: Tito Karnavian Sudah Tegur 82 Kepala Daerah
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujar Safrizal.

Ia mengatakan, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan: menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.
Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan.
Peraturan itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda dan DPRD Dukung RPP Perizinan Berusaha di Daerah
Baca juga: Berkinerja Baik, Elektabilitas Tito Karnavian Kejar Prabowo Subianto
Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.
Di antaranya yakni upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," kata dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)